Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Terakhir Bulan Ini

pajak kendaraan bermotor, program pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak Jabar, Pemutihan pajak kendaraan, Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Terakhir Bulan Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.

Pembebasan PKB mencakup masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025, termasuk untuk periode tahun 2024. Insentif ini juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar untuk masa pajak tahun 2025 dan 2026.

pajak kendaraan bermotor, program pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak Jabar, Pemutihan pajak kendaraan, Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Terakhir Bulan Ini

Kondisi Samsat Kota Depok I setelah diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan

Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak seperti biasa dengan langkah-langkah berikut:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
  • Kunjungi Samsat terdekat
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.
  • Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Sementara itu, untuk besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi seperti http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi.

Sedangkan untuk wilayah Tangerang dan Banten, bisa melakukan mengecekan besaran pajak kendaraan di laman https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Kendaraan juga perlu dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik, khususnya bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak lima tahunan.