Dedi Mulyadi Minta Kendaraan di Luar Jabar Segera Dimutasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau agar kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang masih beroperasi di wilayahnya untuk segera dilakukan mutasi.
Alasannya, dijelaskan melalui akun Instagram pribadi @dedimulyadi71, karena banyak kendaraan luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di Jawa Barat, tetapi tetap membayar pajak di daerah asal kendaraan tersebut.
"Mulai 9 April hingga 20 Juni 2025, seluruh kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa Barat. Ini berlaku untuk semua jenis pemilik, baik individu maupun perusahaan," ujar Dedi dikutip Selasa (8/4/2025).
Dedi juga menekankan bahwa anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak seharusnya terbebani oleh kendaraan yang tidak memberikan kontribusi pajak ke Jawa Barat.
Sebagai bentuk insentif, selama masa mutasi, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, biaya lain seperti PPN, penerbitan BPKB, dan STNK tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, karena itu di luar kewenangan pemerintah provinsi.
“Yang kami gratiskan hanya PKB dan BBNKB. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu merusak jalan di Jawa Barat tapi pajaknya masuk ke provinsi lain,” tegas Dedi.
Dengan kebijakan ini, ia berharap agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dan turut serta dalam mendukung pembangunan daerah tempat mereka beraktivitas.