Dedi Mulyadi Ingatkan Konsekuensi Jika Kepala Daerah Abaikan Penghapusan Tunggakan PBB

Polemik soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rencana kenaikan tarif hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.
Kabar tersebut langsung memicu gelombang protes warga hingga akhirnya diklarifikasi oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Dalam pernyataannya usai bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Kamis (14/8/2025), Effendi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari masa kepemimpinannya, melainkan saat Penjabat (Pj) Wali Kota tahun 2024. Ia memastikan tarif PBB akan dikembalikan ke angka semula sebelum rencana kenaikan itu diberlakukan.
Instruksi Dedi Mulyadi
Menanggapi keresahan masyarakat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung mengeluarkan instruksi agar seluruh bupati dan wali kota di daerahnya menghapuskan tunggakan PBB untuk semua golongan.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut bisa diatur melalui peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwal).
"Saya meyakini betul, bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para bupati/wali kota, karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tapi bertambah," ujar Dedi.
Ia menegaskan, penghapusan tunggakan PBB hingga tahun 2024 ke bawah bisa menjadi stimulus bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Kebijakan ini, kata Dedi, serupa dengan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang pernah dilakukan pemerintah.
Daerah yang Sudah Menindaklanjuti
Dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025), Dedi menyebut ada sejumlah daerah yang sudah menjalankan instruksinya.
"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujar Dedi dikutip dari TribunBekasi.com.
Dedi menyebut, penghapusan berlaku untuk tunggakan sejak tahun 2024 ke belakang. Menurutnya, langkah itu justru akan menambah pendapatan karena penunggak pajak bertahun-tahun biasanya tidak akan melunasi kewajiban tanpa ada stimulus.
"Secara umum sudah melaksanakan, Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan," katanya.
Namun, Dedi mengingatkan, jika ada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan ini, masyarakatlah yang akan menilai.
"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti biar masyarakat yang menilai," ujarnya.
Respons Kepala Daerah
Instruksi penghapusan tunggakan PBB tersebut mendapat respons beragam dari sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan pihaknya akan menelaah lebih dahulu arahan tersebut.
"Kami pelajari dulu lah ya," kata Tri usai menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, Tri menegaskan Pemkot Bekasi pada prinsipnya selalu menjalankan kebijakan yang ditetapkan gubernur.
"Selalu kan prinsipnya pemerintah daerah melakukan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas kan (gubernur)," imbuhnya.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan hal serupa. Menurutnya, arahan gubernur perlu dikaji lebih mendalam sebelum diterapkan di lapangan.
"Ya, tentunya kita akan mengkaji dulu, tapi pada saat ini kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur," kata Jeje di Gedung Sate, Bandung, Jumat (15/8/2025).
Jeje menambahkan, kajian itu diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan dampak merugikan.
"Tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam supaya tidak merugikannya masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, secara terbuka menyatakan tidak akan langsung memberlakukan instruksi Dedi Mulyadi.
Menurut Viman, daerahnya masih sangat bergantung pada pemasukan PBB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu kita akan kaji dulu arahan dari Pak Gubernur Jabar. Nanti seperti apa? Kota Tasikmalaya akan menyesuaikan postur dan pemetaan kebijakan apa yang akan diambil oleh Kota Tasikmalaya nantinya," kata Viman di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (15/8/2025).
Viman menyebut, PAD Kota Tasikmalaya saat ini hanya sekitar Rp 440 miliar lebih. Karena itu, Pemkot bersama DPRD sepakat untuk mengoptimalkan setiap potensi, termasuk dari PBB.
"Jadi mulai optimalisasi sampai pengawasan terhadap obyek potensi PAD akan ditingkatkan, barusan kita sudah sepakati," jelasnya.
Ia juga menargetkan efisiensi anggaran dalam APBD 2027, dengan tahun 2026 sebagai momentum peningkatan PAD lewat optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah.
Catatan Pengamat Ekonomi
Pengamat ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menilai kebijakan penghapusan tunggakan PBB perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Di beberapa daerah, khususnya kabupaten, potensi pajak di luar PBB relatif kecil sehingga sangat mengandalkan PBB,” kata Acuviarta kepada Tribunjabar.id, Jumat (15/8/2025).
Ia menekankan, berbeda dengan kota besar seperti Bandung yang punya banyak sumber penerimaan, kabupaten masih menjadikan PBB sebagai penopang utama.
“Kalau mau memberikan penghapusan, harus ada kriteria yang jelas. Tidak boleh dipukul rata. Kalau semua penunggak dua sampai tiga tahun dihapuskan, nanti muncul kebiasaan menunggu pemutihan. Ini akan berdampak ke kepatuhan pajak di masa depan,” tegasnya.
Acuviarta mencontohkan kebijakan di Kota Bandung yang pernah memberikan pembebasan PBB hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan beban sekitar Rp 100 ribu per tahun.
Menurutnya, langkah seperti itu jauh lebih tepat sasaran dibandingkan penghapusan massal yang berlaku untuk semua wajib pajak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!