Senggol Bupati dan Wali Kota, Dedi Mulyadi Minta Hapus Tunggakan PBB Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi semua golongan masyarakat.
Menurut Dedi, kebijakan ini bisa dikeluarkan Bupati atau Wali Kota melalui peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwal).
"Karena kan otonominya ada di otonomi daerah dan itu kewenangan kabupaten/kota," ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).
Ia menilai penghapusan PBB untuk tahun 2024 ke belakang akan menjadi stimulus bagi warga agar lebih patuh membayar pajak. Dampaknya, pendapatan daerah justru bisa meningkat di masa mendatang.
"Saya meyakini betul, bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para bupati/walikota, karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tapi bertambah," jelasnya.
Dedi berharap imbauan ini bisa segera berlaku mulai tahun ini, seperti kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak ada kenaikan PBB tahun ini.
"Sesuai dengan yang peraturan terdahulu. Tidak boleh ada kenaikan," tegasnya.
Polemik PBB Cirebon Seribu Persen Selesai
Dedi juga menyinggung polemik PBB di Kota Cirebon yang sebelumnya dikabarkan naik hingga 1.000 persen. Ia memastikan masalah itu telah tuntas setelah Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mencabut Perwal peningkatan tarif yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, Agus Mulyadi.
"Dan saya juga sudah memberikan kompensasi kepada mereka," katanya.
Sebelumnya, kabar kenaikan PBB di Kota Cirebon hingga 1.000 persen sempat viral di media sosial. Dedi menegaskan rencana tersebut dibatalkan dan akan dievaluasi secara menyeluruh.
"Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang rame di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan kota Cirebon seribu persen," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Edo menjelaskan bahwa rencana kenaikan tersebut berasal dari tahun 2024 saat Cirebon masih dipimpin Pj Wali Kota.
"Nah, tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya," kata Dedi.
Ia mengaku telah meminta komitmen Edo untuk mengevaluasi dan membatalkan kebijakan itu. Hasilnya, tarif PBB di Cirebon akan kembali seperti semula, sebelum adanya rencana kenaikan.
"Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh PJ Wali Kota terdahulu," tegasnya.
Edo pun memastikan tidak akan ada kenaikan PBB hingga 1.000 persen pada tahun 2026. Dedi berharap dengan kepastian ini, masyarakat tak lagi cemas.
"Mohon nggak rame lagi sudah dijawab oleh Bapak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak keputusan itu harus diambil demi rakyat,” ujarnya.
Meski begitu, Edo mengakui kenaikan PBB sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, namun persentasenya tidak sebesar yang ramai dibicarakan publik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota di Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga seperti Pajak Kendaraan
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!