YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR RI menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membuka peluang TNI bertindak sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pasal tersebut membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.

"Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI," kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.

Isnur menegaskan, ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana umum.

Ia juga menilai, pasal tersebut bisa berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika TNI dijadikan penyidik dalam pidana umum.

"Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka," sambungnya.

Isnur menuturkan, kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil. (Pon)