Dijabat Jenderal Bintang 4, Ini Sejumlah Tugas dan Kewenangan yang Dimiliki Wakil Panglima TNI

Dijabat Jenderal Bintang 4, Ini Sejumlah Tugas dan Kewenangan yang Dimiliki Wakil Panglima TNI

Presiden Prabowo Subianto disebut akan melantik Wakil Panglima TNI yang sudah kosong selama 25 tahun.

Prabowo akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8).

Dalam Lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang empat.

Lantas, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki Wakil Panglima TNI.

Tugas Wakil Panglima Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI dan pengembangan doktrin.

Lalu, Panglima TNI juga bertugas mengatur strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. (Knu)