Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima

RENCANA adanya pengusiran jabatan Wakil Panglima TNI menuai sorotan. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai sosok Wakil Panglima TNI sebaiknya tetap mengikuti prasyarat pengisian Panglima TNI seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 UU TNI. Selain guna menghindari komplikasi regulasi, mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan. Hal itu termasuk penyegaran dan regenerasi di tubuh TNI, mengingat jabatan tersebut dapat dipegang secara bergantian. “Pejabat yang mengisi pos wakil panglima tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja, mengingat sudah pernah memimpin pelaksanaan tugas pembinaan kekuatan pada level matra," kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8). Anton menilai idealnya jabatan wakil panglima tetap mengikuti ketentuan pengisian jabatan Panglima TNI. Apalagi, tugas utama wakil panglima ialah membantu Panglima TNI. “Jika terjadi force majeur terhadap Panglima TNI, wakil panglima tentu akan dapat menggantikan sosok tersebut,” jelas dia. Penerbitan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan mengubah pola hubungan Kemhan dan TNI. Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan back-up untuk menjalankan tugas sehari-hari. Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara."Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan back-up dalam menjalankan tugas sehari-hari," imbuh dia.(knu)