DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meyakini kehadiran Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita tak menciptakan matahari kembar di internal TNI. Sebab, wakil panglima memiliki tanggung jawab langsung ke panglima TNI.

"Jadi tidak ada nanti disebut sebagai matahari kembar. Tidak ada. Dia bertanggung jawab kepada Panglima TNI," ucap TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan posisi wakil panglima TNI bisa menguntungkan untuk memperebutkan posisi panglima TNI.

"Memang banyak juga (anggapan) 'wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI', tidak," ujarnya.

Dia menegaskan, untuk menjadi panglima TNI harus memenuhi berbagai macam syarat. Salah satunya adalah uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Selain itu, statusnya masih perwira aktif, dan pernah menjabat salah satu Kepala Staf dari tiga matra TNI.

"Yang pernah atau sedang menjadi kepala staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara. Wakil Panglima, walaupun berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," tegasnya.

Politikus yang karib disapa Kang TB ini menilai kehadiran wakil panglima TNI sangat tepat setelah kosong selama 25 tahun. Sebab, hal itu berdampak positif pada pengembangan jumlah personel.

"Sehingga dibutuhkan Wakil di situ untuk membantu Panglima TNI dan Wakil itu wajib. Wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8).

Posisi wakil panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. (Pon)