Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapan atas penjemputan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh penyidik KPK. Penjemputan itu terjadi saat Abdul Azis sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK.

"Agar terminologi OTT (operasi tangkap tangan) khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," kata Surya Paloh, Jumat (8/8).

Paloh menyoroti bahwa proses penegakan hukum seharusnya tidak dimulai dengan "drama". Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebut Abdul Azis ditangkap dalam OTT di Sulawesi Tenggara, padahal saat itu ia berada di Makassar.

Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada drama sebelum penegakan hukum. Menurut Paloh, cara-cara seperti ini tidak baik. Ia juga meminta para kader NasDem agar tidak reaktif dan terlalu cepat membela diri.

Paloh mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah dan definisi OTT yang digunakan dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa OTT seharusnya terjadi ketika ada transaksi di satu tempat antara pemberi dan penerima.

Namun, dalam kasus Abdul Azis, diduga pelanggaran terjadi di Sulawesi Tenggara, sementara yang bersangkutan berada di Sulawesi Selatan. Paloh menyebut situasi ini sebagai "OTT plus" dan menganggap terminologi tersebut tidak tepat.

"Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tapi prosesnya mesti secara bijak," tambahnya.

RDP yang diminta ke Komisi III DPR diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai terminologi OTT. Meskipun demikian, Partai NasDem menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang murni, bijaksana, dan tidak gaduh.

Abdul Azis sendiri telah dijemput tim penyidik KPK pada Kamis (7/8) malam, dibawa ke Polda Sulsel, dan kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polda Sulsel, seperti Kasubdit III Tipikor dan Kabid Humas, menolak memberikan komentar terkait penjemputan tersebut.