KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Kasus Suap Pembangunan RSUD

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Kasus Suap Pembangunan RSUD

Tersangka kasus suap Pembangunan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.Status tersangka tersebut disematkan KPK setelah memeriksa secara intensif Abdul Azis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) lalu.

Empat tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MP/Didik Setiawan).