TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Empat tersangka ditetapkan dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana.
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Sebanyak 20 orang diperiksa, di mana empat menjadi tersangka dan kini tengah diperiksa petugas untuk diketahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu dikutip dari Antara.
TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky. (*)