Prada Lucky Tewas Dikeroyok 20 Senior, TNI AD Sebut Motifnya Pembinaan

TNI AD, prada lucky, prada lucky tewas dianiaya, prada lucky tewas dianiaya senior, Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, Prada Lucky Tewas Dikeroyok 20 Senior, TNI AD Sebut Motifnya Pembinaan, Kronologi dan Proses Pembinaan, Ada Korban Selamat, 20 Personel TNI Jadi Tersangka, Perwira Diduga Terlibat, Kekerasan Fisik Tanpa Alat, TNI AD Janji Usut Tuntas

TNI Angkatan Darat (AD) mengungkapkan motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pembinaan prajurit.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, proses pembinaan itu berujung maut. Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia seusai diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.

Kronologi dan Proses Pembinaan

Wahyu menjelaskan, pembinaan dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Proses ini melibatkan banyak prajurit sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.

Kadispenad menegaskan, pimpinan TNI AD tidak mentoleransi bentuk pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian.

"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentoleransi setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegasnya.

"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambung Wahyu.

TNI AD, prada lucky, prada lucky tewas dianiaya, prada lucky tewas dianiaya senior, Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, Prada Lucky Tewas Dikeroyok 20 Senior, TNI AD Sebut Motifnya Pembinaan, Kronologi dan Proses Pembinaan, Ada Korban Selamat, 20 Personel TNI Jadi Tersangka, Perwira Diduga Terlibat, Kekerasan Fisik Tanpa Alat, TNI AD Janji Usut Tuntas

Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, berlutut dan menangis saat didatangi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (11/8/2025).

Ada Korban Selamat

Selain Prada Lucky, terdapat satu prajurit lain yang selamat dan kini dalam kondisi sehat.

Menurut Wahyu, perbedaan nasib itu diduga dipengaruhi kondisi fisik, kesehatan, dan perlakuan yang diterima masing-masing prajurit.

"Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat," kata Wahyu.

Ia menambahkan, setiap individu memiliki daya tahan fisik berbeda saat menjalani pembinaan.

“Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik. Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” ujarnya.

20 Personel TNI Jadi Tersangka

Penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.

"Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang," kata Wahyu.

Empat tersangka awal yang ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Sementara itu, 16 tersangka lainnya baru selesai diperiksa dan akan menyusul ditahan.

Perwira Diduga Terlibat

Wahyu mengonfirmasi adanya seorang perwira yang diduga terlibat karena memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu.

Identitas perwira tersebut belum diungkap. Pasal 132 KUHPM menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik.

Kekerasan Fisik Tanpa Alat

Kadispenad menyebutkan, kekerasan yang terjadi tidak menggunakan alat.

"Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya," ujar Wahyu.

"(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada," imbuhnya.

TNI AD Janji Usut Tuntas

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

Ia juga akan melaporkan perkembangan penyelidikan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," kata Piek saat melayat ke rumah duka di Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin.

Prada Lucky diketahui bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) usai diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!