Pemuda 19 Tahun Tewas Dikeroyok di Morowali, 4 Pelaku Jadi Tersangka, Termasuk Anggota Polisi

Morowali, morowali sulawesi tengah, pemuda tewas dianiaya di morowali, pemuda dianiaya polisi dan satpam di morowali, pt indonesia morowali industrial park, Pemuda 19 Tahun Tewas Dikeroyok di Morowali, 4 Pelaku Jadi Tersangka, Termasuk Anggota Polisi, Awal Kejadian dan Identitas Korban, Tersangka Termasuk Anggota Polisi, Kericuhan Usai Kematian MR, PT IMIP Sampaikan Belasungkawa

Seorang pemuda berinisial MR (19) meninggal dunia setelah dianiaya oleh empat orang di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8/2025).

PT IMIP adalah kawasan industri berbasis nikel hasil kerja sama Bintang Delapan Group dan Tsingshan Holding Group asal Tiongkok. Perusahaan ini memproduksi nikel, stainless steel, carbon steel, serta bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Penganiayaan terhadap MR terjadi di sekitar pos keamanan dalam area perusahaan. Korban diduga dikeroyok karena dituding melakukan pencurian di kawasan tersebut.

Awal Kejadian dan Identitas Korban

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian, mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan adanya warga yang meninggal di Puskesmas Bahodopi.

“Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berinisial MR (19),” ungkap Erick, dikutip dari TribunPalu.com, Sabtu (9/8/2025).

Sebelum meninggal, MR sempat dibawa ke Puskesmas dalam kondisi kritis. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka pengeroyokan.

Tersangka Termasuk Anggota Polisi

Empat tersangka tersebut berinisial G (anggota Polda Sulawesi Tengah yang bertugas sebagai pengamanan khusus di PT IMIP), serta J, S, dan R yang merupakan petugas keamanan atau security.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyebutkan pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.

“Empat di antaranya mengarah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan penyelidikan. Kami juga masih mencari barang bukti lain seperti borgol,” kata Zulkarnain.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kericuhan Usai Kematian MR

Kematian MR memicu kericuhan di kawasan PT IMIP pada Kamis malam. Sekelompok orang mendatangi lokasi dan melakukan aksi pembakaran sejumlah kendaraan serta menjarah gulungan kabel tembaga.

Massa yang membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur tidak mengindahkan tembakan peringatan dari aparat. Polisi akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa. Beberapa pelaku penjarahan berhasil diamankan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menghitung total kerugian yang dialami PT IMIP akibat insiden tersebut.

PT IMIP Sampaikan Belasungkawa

Manajemen PT IMIP menegaskan MR bukan karyawan perusahaan. Namun, pihak perusahaan bersama Kapolres Morowali dan Danramil 1311-09 Bahodopi tetap mendatangi rumah duka korban di Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Kehadiran kami sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa. Kami ingin menyampaikannya langsung kepada keluarga korban,” ujar Immanuel Tewel, Management External PT IMIP.

PT IMIP juga berkomitmen mengevaluasi sistem keamanan dan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul DPN Sulteng Apresiasi Kepolisian atas Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan di Kawasan PT. IMIP

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!