Sadis! Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel

Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel
Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel

  Seorang balita laki-laki berinisial MA (4) meregang nyawa setelah mengalami serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menetapkan sang ayah AAY (26) dan ibu FT (25) sebagai tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan kondisi penuh luka akibat kekerasan tumpul yang dilakukan berulang kali.

"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Victor saat konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025 dikutip tvOnenews.com.

Menurut Victor, aksi keji itu dipicu ucapan kasar sang balita kepada orang tuanya. Mendengar ucapan tersebut, AAY yang merupakan ayah korban langsung meluapkan kemarahan dengan melakukan kekerasan.

"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukannya ketika korban sudah muntah darah," jelasnya.

Victor menambahkan, FT yang bekerja sebagai penjaga apotek tetap terlibat meski korban sudah dalam kondisi kritis. "Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal," sambungnya.

Kasus ini terungkap setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat terkait kematian sang cucu di rumah sakit. Meski sama-sama berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak menahan FT.

"Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun," ungkap Victor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.