Alasan Polisi Tak Tahan Ibu yang Bunuh Balita 4 Tahun di Tangsel, Ternyata Soal Kemanusiaan

Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel
Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah-Ibu Kandung di Tangsel

  Kasus kematian tragis seorang balita berinisial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyisakan pertanyaan besar. Meski sang ibu, FT (25), telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama suaminya AAY (26), pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahannya.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, kedua orang tua korban terlibat dalam aksi penganiayaan berulang kali yang menyebabkan MA meninggal dunia. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami memar, pembengkakan di kepala, hingga luka lecet di punggung dan kedua kaki akibat kekerasan tumpul.

"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Victor saat konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025 dikutip tvOnenews.com.

Victor menjelaskan, kekerasan itu dipicu ucapan kasar MA kepada kedua orang tuanya. Mendengar perkataan tersebut, AAY selaku ayah korban langsung melampiaskan kemarahan, diikuti oleh FT yang juga melakukan kekerasan meski anaknya sudah dalam kondisi lemah.

"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah," jelas Victor.

Setelah menerima kekerasan berkali-kali, MA mengalami muntah darah dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kasus ini mencuat setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat.

Meski FT terlibat aktif dalam penganiayaan, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. "Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun," ungkap Victor.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.