Ritual Terakhir! Pasutri Disuruh Minum Kopi, Ternyata Sudah Diberi Racun oleh Dukun Pengganda Uang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus tragis kematian pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kabupaten Pekalongan yang menjadi korban praktik dukun pengganda uang.
Korban bernama Nur Azizah dan Muhamad Rosikhi ditemukan tak bernyawa di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Talang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pasutri tersebut dibunuh oleh seorang pria bernama Iskandar (63), yang menyamar sebagai dukun. Pelaku meracuni korban dengan dalih menjalani ritual penggandaan uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
“Modusnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban juga sedang kesulitan ekonomi, tapi beberapa kali ritual dengan uang korban dan uangnya tidak kembali,” ujar Dwi saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Menurut Dwi, korban sempat beberapa kali melakukan ritual, namun hasilnya tidak pernah berhasil. Karena uang yang disetorkan tak kunjung kembali, korban menagih kepada pelaku. Iskandar yang tidak mau mengembalikan uang kemudian mengajak korban melakukan ritual terakhir.
“Dia meminta korban meminum kopi di tempat sepi tanpa keramaian. Diminum pukul 01.00 WIB,” terangnya.
Ritual maut itu menjadi akhir perjalanan korban. “Kemudian korban meminum kopi di bebatuan itu. Ternyata kopi diberi racun jenis potas,” lanjut Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa Iskandar bukan orang baru dalam kasus penipuan sekaligus pembunuhan dengan modus penggandaan uang. “Tersangka dihukum 20 tahun, total korban 9 orang ini ditambah dua orang,” tandasnya.
Kini, Iskandar ditahan di Polda Jateng. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)