Minta Buah Gratis untuk Nikahan, Preman Tambora Malah Berujung Masuk Bui

Aksi premanisme di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat, langsung mendapat respons cepat dari polisi. Dua pria yang memalak pedagang buah akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Tambora kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 9 detik, tampak seorang pria berjaket jeans biru bersama rekannya bersweater hitam menghampiri pedagang melon dan melakukan pemalakan. Aksi itu pun menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara menjelaskan, kedua pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) ditangkap di kediamannya, kawasan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Jembatan Lima, Tambora.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Sudrajat, Minggu 17 Agustus 2025.
Kedua pelaku berdalih meminta buah melon kepada pedagang berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan RR. Namun, polisi menegaskan tindakan itu tetap masuk kategori pemalakan.
Kini, RR dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan.