Dimaafkan Korban, Pencuri 4 Tandan Pisang Malah Dapat Bantuan dari Polisi

Tangis haru mewarnai ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025). Seorang buruh harian lepas bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Erlangga sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (17/8/2025) sore. Aksi nekat itu dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Dari empat tandan pisang yang diambil, dua di antaranya sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Uang tersebut langsung dipakai untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi milik salah satu BUMN sebesar Rp100 ribu.

Polres Gowa terapkan restorative justice kasus pencurian pisang
Namun, sebelum dua tandan pisang lainnya terjual, polisi berhasil menangkap Erlangga. Di hadapan petugas dan korban, ia menangis tersedu-sedu memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Rustam akhirnya mencabut laporan dan dengan ikhlas memaafkan Erlangga. Proses *restorative justice* ini berlangsung disaksikan Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pendekatan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum.
“Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan *restorative justice* terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang," ujar Muhammad Aldy Sulaiman.
"Pertimbangannya, ini baru pertama kali dilakukan, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa yang besar,” sambungnya.
Kapolres menambahkan, restorative justice tidak berarti membenarkan pencurian. Namun, pendekatan ini adalah langkah kemanusiaan yang memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial. Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gowa juga memberikan bantuan berupa uang dan sembako bagi korban maupun pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menjelaskan bahwa seluruh syarat hukum dan sosial terpenuhi, sehingga kasus dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
“Kerugian yang ditaksir sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan. Proses ini juga disaksikan aparat desa, keluarga, dan unsur pemerintah sehingga ada pengawasan sosial. Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Meski bebas, Erlangga tetap berada dalam pengawasan polisi dan masyarakat sekitar. Dengan wajah penuh penyesalan, ia mengaku aksinya murni karena desakan ekonomi dan beban utang.
“Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu. Uang hasil jual pisang langsung saya pakai untuk cicilan. Saya janji tidak ulangi lagi. Saya mau kerja halal untuk jaga keluarga,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kini, Erlangga bisa kembali ke keluarganya, termasuk sang istri yang tengah hamil. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan lewat jeruji besi, tetapi juga bisa melalui hati yang lapang dan kesepakatan damai demi kemanusiaan. (Idris Tajannang/tvOne/Gowa)