Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyuarakan kemarahannya atas penyelesaian kasus kekerasan seksual di Karawang.
Kasus ini melibatkan pemerkosaan seorang mahasiswi berusia 19 tahun oleh pamannya, seorang guru ngaji, di Kecamatan Majalaya pada 9 April 2025.
Alih-alih diproses hukum sesuai prosedur, kasus ini diselesaikan oleh Polsek Majalaya melalui restorative justice, yakni dengan menikahkan korban dan pelaku, yang kemudian diceraikan sehari setelahnya.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Sasbtu (28/6).
Politisi Partai Golkar ini mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Karawang, untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan arahan Kapolri.
“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.
Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.
Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.
Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.
Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut.
Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku.