Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan Kasus Kepemilikan Siamang Lewat Restorative Justice

Kuasa hukum Komar Aripin bin Abdul, Avriellia Safitri mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang menyelesaikan perkara kliennya melalui restorative justice (RJ). Menurut Avriellia, kebijakan ini memberi ruang pemulihan dan perdamaian, bukan sekadar menghukum.
Diketahui bahwa kliennya awalnya terjerat kasus kepemilikan Siamang, yang termasuk satwa dilindungi.
"Sebagai advokat, saya melihat Restorative Justice ini sebagai proses hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus terjebak dalam panjangnya persidangan," kata Avriellia kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Siamang atau Kera Hitam Sumatra (Symphalangus syndactylus).
Kebijakan RJ di Kejaksaan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang disempurnakan Perja Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini memungkinkan jaksa menghentikan penuntutan bila memenuhi syarat, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai.
Kasus yang menjerat Komar bermula saat ia membeli dua bayi Siamang (Symphalangus syndactylus) dari penjual berinisial ALFARIZHRTS pada 6 September 2024 seharga Rp 3 juta per ekor. Satwa tersebut dipelihara tanpa surat izin.
Pada April 2025, tim Polisi Kehutanan menerima laporan dugaan pelanggaran terkait satwa dilindungi. Berdasarkan surat tugas, pada 25 April 2025 mereka melakukan operasi di Bogor dan mengamankan dua ekor Siamang dari rumah Komar di Jalan Curug Mas, Bojonggede. Hewan tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk pemeriksaan.
Avriellia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa Siamang termasuk satwa yang dilindungi dan dilarang dipelihara. Meski demikian, ia mengakui bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukanlah alasan pemaaf maupun pembenar dalam tindak pidana, sehingga perbuatan klien tetap melanggar hukum dan klien bertanggung jawab penuh atas pidana yang dikenakan.
“Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Bogor mengambil langkah yang sangat bijaksana. Dengan RJ, terjadi pemulihan, bukan semata penghukuman. Jaksa mempertimbangkan bahwa Komar baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada perdamaian tanpa syarat dengan pelapor sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan RJ-16 tanggal 28 Juli 2025, dan masyarakat memberikan dukungan positif,” jelasnya.
"Proses ini memulihkan, bukan sekadar menghukum. Masyarakat, Ketua RT, dan tokoh setempat juga menyambut positif. Ini bukti hukum bisa menghadirkan keadilan yang menyejukkan," ujar Avriellia.
Ia menambahkan, kebijakan RJ perlu terus diperluas dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. "Kejaksaan Agung sudah memberi teladan bagaimana hukum bisa berjalan adil, efektif, dan tetap berpihak pada kemanusiaan," katanya.