Menteri Pigai Tak Sepakat dengan Langkah Staf Khususnya soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas menolak menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, yang menyarankan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Pigai melalui akun pribadinya di platform X, dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Pigai menegaskan bahwa tindakan melawan hukum adalah tanggung jawab pribadi, bukan kebijakan kementerian.
Ia juga menyebut bahwa sikap resmi Kemenham belum dikeluarkan karena masih menanti laporan dari Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat.
Apa Penjelasan Staf Khusus Menteri HAM?
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta saat melakukan wawancara dengan awak media di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kamis (3/7/2025).
Thomas Harming Suwarta sebelumnya menjelaskan bahwa usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka hanya bersifat sementara dan belum menjadi keputusan resmi.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Thomas mengungkapkan bahwa usulan itu dilatarbelakangi oleh hasil pemantauan Kemenham di lapangan.
Ia menyatakan telah ditemukan adanya tindakan intoleransi oleh oknum masyarakat yang melakukan perusakan terhadap rumah singgah dan atribut keagamaan yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret pelajar Kristen.
Apakah Restorative Justice Bisa Jadi Solusi?
Dalam keterangannya, Thomas menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) yang menjunjung tinggi rekonsiliasi dan perdamaian, tentunya tanpa mengabaikan proses hukum.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Thomas menambahkan bahwa pendekatan ini tetap mendukung penegakan hukum dan sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia menekankan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan dan perlindungan HAM warganya.
“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ujar Thomas.
Bagaimana Kronologi dan Latar Belakang Perusakan Rumah Retret Sukabumi?
Kasus ini bermula dari pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025).
Masyarakat setempat diduga keberatan karena rumah singgah yang digunakan untuk retret dianggap difungsikan sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi aksi perusakan terhadap fasilitas dan atribut keagamaan di lokasi tersebut.
Pada Kamis (3/7/2025), Thomas Harming Suwarta sempat melakukan pertemuan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi serta tokoh lintas agama.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu solusi dalam mengelola situasi dan menjaga harmoni antarumat beragama di wilayah tersebut.
Namun demikian, Natalius Pigai menegaskan bahwa pendekatan apa pun tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
Ia mengingatkan bahwa sikap resmi kementerian akan diambil setelah laporan dari daerah diterima secara lengkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".