Pasca Perusakan di Cidahu Sukabumi, Rumah Doa Akan Diatur dalam Regulasi Baru Kemenag

Kementerian Agama, Kemenag, rumah doa, perusakan rumah singgah, Rumah doa, Rumah Doa, Cidahu Sukabumi, Pasca Perusakan di Cidahu Sukabumi, Rumah Doa Akan Diatur dalam Regulasi Baru Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden perusakan rumah singgah yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.

Rumah doa yang digunakan komunitas tertentu untuk beribadah tersebut dirusak oleh sekelompok warga karena dinilai menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

"Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, di Jakarta, Rabu (2/7/2025) dikutip dari Antara.

Selama ini, acuan pendirian rumah ibadah di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Namun, regulasi ini tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan secara terbatas, seperti yang biasa digunakan oleh denominasi tertentu dalam umat Kristen.

Apa Itu Rumah Doa dan Siapa yang Menggunakannya?

Menurut Adib, istilah "rumah doa" banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Sebaliknya, masyarakat Katolik dan denominasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis jarang menggunakan istilah ini.

“Ini menimbulkan dilema. Di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut bersinggungan dan berdampak di ruang publik,” kata Adib.

Untuk itu, Kemenag menilai perlu adanya regulasi khusus yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi panduan bersama bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

PKUB Kemenag telah mengadakan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, antara lain dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN.

Hasil FGD menunjukkan bahwa istilah rumah doa tidak seragam dan perlu diperjelas dalam aturan hukum formal.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” ucap Adib.

Apa Saja yang Akan Diatur dalam Regulasi Baru Ini?

Adib menjelaskan, regulasi yang tengah digodok Kemenag ini akan mencakup beberapa aspek mendasar:

  • Definisi rumah doa
  • Klasifikasi rumah doa dan rumah ibadah
  • Prosedur pelaporan atau pendirian
  • Mekanisme mediasi apabila terjadi sengketa
  • Hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar.

“Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan,” tutup Adib.

Apa yang Terjadi di Sukabumi?

Insiden di Cidahu, Sukabumi menjadi latar belakang penting bagi percepatan penyusunan regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya digunakan sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam sejak April 2025 dialihfungsikan menjadi rumah singgah dan tempat ibadah.

Meski telah ada keberatan dari Ketua RT dan warga setempat, kegiatan ibadah tetap berlangsung dan kerap didatangi rombongan besar dengan berbagai kendaraan. Ketegangan pun memuncak dan berakhir pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan,” tegas Adib.

Kemenag menargetkan regulasi ini akan menjadi pegangan hukum yang adil bagi semua pihak, sekaligus mendorong penyelesaian masalah keagamaan melalui pendekatan hukum dan dialog, bukan tindakan represif atau kekerasan.