Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Usulan Stafsus Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah Retreat di Sukabumi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak akan menindaklanjuti usulan Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, terkait permintaan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus perusakan rumah retreat di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pigai menyatakan bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S. Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila," tulis Pigai melalui akun pribadinya di platform X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," ujar Pigai.
Usulan Penangguhan Penahanan Masih Bersifat Pribadi
Sebelumnya, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi para tersangka perusakan rumah retreat baru sebatas usulan pribadi. Ia menegaskan belum ada langkah resmi dari Kementerian HAM.
“Ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Namun, dalam pernyataan sebelumnya pada Kamis (3/7/2025) saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Thomas sempat menyebut bahwa pihak Kementerian HAM siap memberikan jaminan agar ketujuh tersangka dapat mendapatkan penangguhan penahanan.
"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas.
Menurut Thomas, insiden perusakan rumah retreat di Cidahu terjadi akibat kesalahpahaman di masyarakat.
"Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," ujarnya.
Kronologi Perusakan Rumah Retreat di Cidahu
Peristiwa perusakan terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang digunakan sebagai tempat retret bagi pelajar Kristen.
Warga diduga salah mengartikan rumah tersebut sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi, yang kemudian memicu aksi perusakan.
Akibat peristiwa itu, sejumlah fasilitas rusak, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan. Rumah tersebut diketahui milik Maria Veronica Ninna (70), dan kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy.
Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diamankan pada Selasa (1/7/2025).
Nama dan Tindakan Para Tersangka
Berikut nama-nama tersangka beserta peran mereka dalam perusakan rumah retreat di Sukabumi:
1. Risman Nurhadi – merusak pagar dan mengangkat salib
2. Ujang Edih – merusak pagar
3. Ence Maulana – merusak pagar
4. M. Daming – merusak motor
5. Moh Sibilil Muttaqin – merusak salib besar
6. Hendi – merusak pagar dan motor
7. Encep Mulyana – merusak pagar
Respons Aparat dan Pemprov Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyelidikan akan terus dikembangkan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh kepolisian.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat," kata Dedi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi.
"Saya minta masyarakat untuk hidup saling menghargai dan menghormati kebebasan beragama," tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban perusakan rumah retreat, Dedi Mulyadi juga mengirimkan bantuan pribadi sebesar Rp 100 juta untuk memperbaiki bangunan yang rusak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul