Jadi Penjamin, KemenHAM Minta 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret Sukabumi Dibebaskan

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa kementerian akan secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Thomas menyebutkan bahwa peristiwa perusakan yang terjadi bermula dari miskomunikasi dan mispersepsi di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa persepsi yang salah bisa menimbulkan tindakan yang kontraproduktif.
"Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," ujarnya.
Bagaimana Kronologi Perusakan Rumah Singgah Retret Pelajar?
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi rumah di Cidahu Sukabumi yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen.
Warga menduga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin. Dugaan ini memicu aksi perusakan fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.
Menurut laporan, rumah tersebut merupakan milik Maria Veronica Ninna (70), dan kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy.
Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka telah diamankan sejak Selasa (1/7/2025).
Siapa Saja Tersangka dan Apa Perannya?
Berikut nama-nama tersangka beserta tindakan yang dilakukan:
- Risman Nurhadi: merusak pagar dan mengangkat salib
- Ujang Edih: merusak pagar
- Ence Maulana: merusak pagar
- M. Daming: merusak motor
- Moh Sibilil Muttaqin: merusak salib besar
- Hendi: merusak pagar dan motor
- Encep Mulyana: merusak pagar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," katanya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat," ujar Dedi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
"Saya minta masyarakat untuk hidup saling menghargai dan menghormati kebebasan beragama," katanya.
Sebagai bentuk empati, Dedi mengirimkan bantuan pribadi sebesar Rp 100 juta untuk memperbaiki rumah yang rusak.
Ia berharap dana tersebut dapat digunakan sebaik mungkin, termasuk untuk kepentingan warga sekitar.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi".