Hotman Paris Protes Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Hak Asasi, PPATK Bela Diri

PPATK, pemblokiran rekening dormant, Hotman Paris, Ivan Yustiavandana, rekening bank, Hotman Paris Protes Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Hak Asasi, PPATK Bela Diri, Apakah Pemblokiran Ini Melanggar Hak Nasabah?, Seberapa Banyak Rekening yang Diblokir?, Apa Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Rekening?, Bagaimana Proses Pemblokiran dan Pemulihan Rekening?

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif mendapat sorotan tajam, salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahannya di media sosial, Hotman Paris menyebut bahwa pemblokiran tersebut melanggar hak asasi pemilik rekening.

"Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang," tegas Hotman Paris dalam video di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Namun, PPATK memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK, pemblokiran rekening dormant, Hotman Paris, Ivan Yustiavandana, rekening bank, Hotman Paris Protes Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Hak Asasi, PPATK Bela Diri, Apakah Pemblokiran Ini Melanggar Hak Nasabah?, Seberapa Banyak Rekening yang Diblokir?, Apa Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Rekening?, Bagaimana Proses Pemblokiran dan Pemulihan Rekening?

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan abses hati yang menjadi penyebab dirinya jatuh sakit. Ini adalah kondisi di mana ada kantong nanah di hati.

Apakah Pemblokiran Ini Melanggar Hak Nasabah?

Ivan menampik tudingan bahwa tindakan PPATK melanggar hak warga. Menurutnya, pemblokiran sementara dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.

"Sesuai UU 8/2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini, saat kami analisis rekening kami hentikan sementara," kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan menjelaskan bahwa rekening dorman rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan ilegal, dan praktik kriminal lainnya. Oleh karena itu, PPATK melakukan langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan nasional.

"Dijaga agar aman dan diperhatikan khusus demi kebaikan kok khawatir sih? Ya kan enggak harusnya," ujarnya.

Seberapa Banyak Rekening yang Diblokir?

Data PPATK menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, lebih dari 1 juta rekening telah terindikasi terlibat dalam tindak pidana keuangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150.000 rekening diketahui merupakan rekening nominee, yakni rekening yang diperoleh melalui praktik jual beli, peretasan, atau cara melawan hukum lainnya.

Lebih dari 50.000 di antaranya merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima dana ilegal. Menurut PPATK, pola ini menunjukkan indikasi kuat adanya modus pencucian uang.

Apa Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Rekening?

Ivan menekankan bahwa penyalahgunaan rekening tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius.

"Kita semua enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana," jelas Ivan.

Menurutnya, tindakan PPATK bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah yang sah agar tidak menjadi korban sindikat kejahatan finansial.

Bagaimana Proses Pemblokiran dan Pemulihan Rekening?

Pemblokiran rekening oleh PPATK bersifat sementara dan mengikuti prosedur hukum yang ketat. Berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi selama maksimal 5 hari kerja.

Jika diperlukan, penghentian bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja untuk melengkapi analisis.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak terkait, maka kasus akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, Hotman Paris menilai bahwa proses reaktivasi rekening yang diblokir sering kali merepotkan, khususnya bagi masyarakat di daerah yang minim akses perbankan.

"Apalagi kalau pemilik rekening tinggal di desa dan tidak terbiasa mengakses layanan bank. Ini menyulitkan mereka," kata Hotman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".