Warga Keluhkan Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Uang Bantuan hingga Tabungan Anak Tak Bisa Diakses

PPATK, rekening diblokir, kebijakan PPATK, pemblokiran rekening bank, rekening dormant, rekening diblokir ppatk, rekening dibekukan PPATK, pemblokiran rekening bank oleh ppatk, kebijakan ppatk blokir rekening, bantuan sosial diblokir, keluhan nasabah PPATK, dana tidak bisa dicairkan, Warga Keluhkan Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Uang Bantuan hingga Tabungan Anak Tak Bisa Diakses, Rekening Dibekukan Tanpa Pemberitahuan, Tabungan Anak Ikut Diblokir, Keluhan di Media Sosial: Uang Operasi Tak Bisa Diambil, Penjelasan PPATK: untuk Mencegah Penyalahgunaan

— Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan.

Kebijakan ini menuai protes karena dinilai menyulitkan masyarakat kecil, termasuk mereka yang menggunakan rekening untuk menerima bantuan sosial, menyimpan dana pendidikan anak, hingga biaya pengobatan.

Rekening Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Mardiyah (48), warga Citayam, Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu nasabah yang terdampak. Ia mengaku rekeningnya diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, rekening tersebut biasa ia gunakan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan,” kata Mardiyah, Rabu (30/7/2025).

Ia mengaku kaget dan bingung karena tetap menganggap rekening tersebut penting, meskipun tidak sering digunakan. Kini, ia harus mengurus sejumlah dokumen administratif agar rekeningnya bisa diaktifkan kembali.

“Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” tambahnya.

Tabungan Anak Ikut Diblokir

Hal serupa dialami Ahmad Lubis (37), warga lainnya yang mendapati rekening milik anaknya diblokir oleh PPATK. Rekening tersebut digunakan untuk menyimpan hadiah dari prestasi anaknya di sekolah.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujar Ahmad.

Ia mengetahui pemblokiran tersebut setelah gagal menarik uang dari ATM. Saat mengecek ke bank, pihak bank menyampaikan bahwa rekening diblokir oleh PPATK.

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," jelasnya.

Ahmad menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak selektif ini. Menurutnya, PPATK tidak bisa membedakan antara rekening pasif dan rekening mencurigakan.

“Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir. Ini tabungan anak saya untuk jangka panjang, kenapa ikut diblokir?” keluhnya.

Keluhan di Media Sosial: Uang Operasi Tak Bisa Diambil

Kritik terhadap kebijakan PPATK juga ramai di media sosial. Salah satunya datang dari akun @/puputtttvnla yang mengaku tidak bisa mencairkan dana Rp 28 juta dari rekening yang diblokir. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai operasi ibunya.

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat, tidak berpikir jangka panjang," tulis Puput dalam unggahan di akun Instagram-nya.

Dalam curhatannya, Puput menyampaikan kekesalan karena akses terhadap uang menjadi terhambat di saat mendesak. Meski operasi ditanggung BPJS, tetap dibutuhkan dana lain untuk transportasi dan kebutuhan selama di rumah sakit.

"Yang bikin resah itu nggak bisa diambil duitnya secara cepat dan posisinya nyokap mau operasi… bokap gue udah stres kenapa rekeningnya nggak bisa, soalnya nominalnya nggak sedikit," tulisnya.

Penjelasan PPATK: untuk Mencegah Penyalahgunaan

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas selama minimal tiga bulan.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis PPATK pada Senin (28/7/2025).

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tujuan dari penghentian transaksi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, seperti penipuan online dan pencucian uang.

Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk notifikasi kepada pemilik atau ahli waris bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

Menanggapi keluhan yang meluas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah mendengarkan suara masyarakat.

“Pemerintah merespons dan mendengar keluhan masyarakat. Kami pastikan hak-hak warga tetap dijamin,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening Diblokir PPATK Tanpa Peringatan: Uang Bansos, Tabungan Anak, hingga Biaya Operasi Tertahan