Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bakal Dibekukan PPATK, Ini Alasannya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant.
Rekening dormant adalah tabungan atau giro milik nasabah yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Setiap bank memiliki batas waktu berbeda, mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Langkah penghentian sementara ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah lama tidak aktif untuk tindak pidana.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Selain itu, penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
PPATK menjelaskan langkah penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," ungkap PPATK
PPATK memastikan pemblokiran sementara tidak akan memengaruhi dana nasabah di dalam rekening tersebut. Penghentian transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," jelas PPATK.
Berdasarkan analisis PPATK, sepanjang 2024 ada lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi terkait jual beli rekening, yang kemudian dipakai untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening orang lain juga banyak digunakan untuk penampungan hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lain.
Salah satu celah penyalahgunaan adalah rekening dormant yang penguasaannya berpindah ke pihak lain. Untuk mencegah hal ini, PPATK melakukan penghentian sementara, tetapi rekening tersebut tetap dapat diaktifkan kembali.
Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengajukan permohonan reaktivasi di cabang bank masing-masing sesuai prosedur yang berlaku, atau menghubungi PPATK untuk penjelasan lebih lanjut.