Begini Cara Mengaktifkan Lagi Rekening yang Dibekukan PPATK karena Nganggur 3 Bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membekukan sementara sejumlah rekening bank yang tak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant.
Langkah ini diambil setelah PPATK menemukan potensi besar penyalahgunaan rekening tersebut untuk tindak pidana pencucian uang maupun penampungan dana hasil kejahatan lainnya.
Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank. Tiap bank punya aturan berbeda; ada yang menetapkan 3 bulan, ada pula yang menetapkan 6 hingga 12 bulan tanpa aktivitas sebagai batas dormansi.
“Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK lewat akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada unggahan 17 Juni lalu.
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan bagi nasabah yang mungkin lupa memiliki rekening yang tidak aktif. Selain itu, informasi ini juga ditujukan bagi ahli waris dan pimpinan perusahaan.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” lanjut keterangan dari PPATK.
Mau Aktifkan Ulang Rekening Dormant? Ini Langkahnya
Bagi nasabah yang keberatan karena rekeningnya dibekukan, berikut prosedur pengajuan aktivasi kembali:
- Isi Formulir Keberatan
Akses tautan: https://bit.ly/FormHensem dan lengkapi formulir keberatan penghentian sementara.
- Kunjungi Bank Terkait
Datangi bank yang bersangkutan untuk mengikuti proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah.
- Bawa Dokumen Pendukung
Sertakan KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.
- Sinkronisasi Data
Pihak bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencocokkan data nasabah melalui sistem profiling.
- Rekening Diaktifkan Kembali
Setelah semua proses dinyatakan valid, rekening akan dibuka kembali oleh pihak bank.
Sebagai langkah pencegahan, nasabah juga disarankan untuk rutin memantau status rekeningnya. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau lewat email [email protected].
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Ini Cara Reaktivasi Kembali
https://www.kompas.tv/nasional/608283/rekening-nganggur-diblokir-ppatk-ini-cara-reaktivasi-kembali