PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Bagaimana Faktanya?

PPATK, ppatk blokir rekening, PPATK blokir rekening dormant, wrap  up, rekening nganggur diblokir ppatk, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Bagaimana Faktanya?, PPATK Benarkan Rekening Nganggur Bisa Diblokir, PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Nganggur, Pemblokiran Rekening Nganggur Memiliki Dasar Hukum, Tujuan Pemblokiran Rekening untuk Melindungi Nasabah, Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Diblokir, Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK, Ribuan Rekening Disalahgunakan untuk Judi dan Penipuan

Ramai keluhan masyarakat di media sosial soal aturan rekening bank yang nganggur bakal diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keluhan ini datang dari nasabah yang mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran, namun rekeningnya memang lama tidak dipakai untuk melakukan transaksi.

Di tengah keresahan itu, juga beredar kabar bahwa rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias "nganggur" berpotensi diblokir PPATK.

Berikut penjelasan faktual terkait aturan pembekuan rekening nganggur atau dormant yang dirangkum oleh Kompas.com.

PPATK Benarkan Rekening Nganggur Bisa Diblokir

Melalui akun resminya @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), PPATK menyatakan bahwa pihaknya memang memblokir sejumlah rekening dormant atau tidak aktif.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening biasa yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Nganggur

Dilansir dari , Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan. 

Hal ini karena rekening nganggur atau dorman rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.

“Dijaga agar aman dan diperhatikan khusus demi kebaikan kok khawatir sih? Ya kan enggak harusnya,” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/7/2025)..

Pemblokiran Rekening Nganggur Memiliki Dasar Hukum

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai UU 8/2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini, saat kami analisis rekening kami hentikan sementara,” ujar Ivan .

Berdasarkan aturan tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan dan masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data perbankan.

Tujuan Pemblokiran Rekening untuk Melindungi Nasabah

Dilansir dari , Ivan juga menegaskan kembali bahwa pemblokiran tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah. 

"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah," ujar Ivan kepada Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Pemblokiran nomor rekening dormant ini juga bisa menjadi bagian dari pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meski lama tidak digunakan.

"Penghentian sementara ini justru melindungi hak nasabah dari segala bentuk penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," jelas dia.

Ivan menambahkan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi sasaran empuk modus yang paling rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Diblokir

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Ivan turut menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak berarti penyitaan dana oleh PPATK.

Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat penghentian transaksi di rekening tersebut untuk sementara waktu.

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ucapnya.

Rekening yang diblokir dapat diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen sesuai permintaan nasabah.

Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya terlanjur diblokir karena dorman, PPATK menyarankan untuk mengajukan reaktivasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir online di bit.ly/FormHensem
  2. Tunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank terkait
  3. Estimasi proses berlangsung 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika data kurang lengkap
  4. Cek status pembukaan rekening melalui ATM, Mobile Banking, atau datang langsung ke bank

Ivan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data perbankan dengan langkah-langkah berikut:

  • Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan
  • Jangan pernah membagikan data pribadi ke orang asing
  • Laporkan ke bank atau penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal

Ribuan Rekening Disalahgunakan untuk Judi dan Penipuan

Data PPATK mencatat bahwa hingga 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Banyak pula rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, narkotika, hingga kejahatan finansial lainnya.

Inilah yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening dormant sebagai bentuk pencegahan.