PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pemblokiran dompet digital atau e-wallet hanya menyasar rekening yang terindikasi tindak pidana judi online (Judol).
PPATK mencatat sepanjang tahun ini deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
“Sudah banyak kasus ke e-wallet kami tangani,” kata Ivan, dalam keterangannya kepada media dikutip Rabu (13/8)
Pada 2024, PPATK melaporkan telah memblokir transaksi triliuan rupiah terkait judol di lima aplikasi e-wallet. Berikut rinciannya:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171.
- Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.