Selain Judol, NIK Penerima Bansos Juga Terindikasi Digunakan Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Selain Judol, NIK Penerima Bansos Juga Terindikasi Digunakan Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengaku prihatin terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar sepanjang tahun 2024.

PPATK juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa lebih dari 100 NIK tersebut juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, dan beberapa NIK lainnya terkait tindak pidana korupsi. Menurut Abidin Fikri, hal ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.

"Bansos seharusnya jadi jaring pengaman sosial, tapi malah disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, korupsi, bahkan terorisme. Ini bukan cuma melanggar tujuan bansos, tapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat," tegas Abidin Fikri.

Abidin Fikri mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar masyarakat miskin tidak jadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kita harus memastikan sanksi hanya diberikan kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut malah kehilangan hak bansos mereka," tambahnya.

Selain itu, Abidin Fikri mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.

"Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke judi online," tutup Abidin.

Abidin Fikri mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.