Terbukti Main Judol, Kemensos Sudah Setop Bansos untuk 228.048 Penerima

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengungkapkan data mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan bahwa salah satu penerima bansos melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis Rp 3,8 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Ia mengatakan, data yang diterima Kemensos dari PPATK saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
PPATK mencatat sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi sedang atau pernah bermain judi online.
Dari jumlah itu, sebanyak 375.951 KPM diketahui telah mencairkan bansos pada triwulan kedua tahun ini, sedangkan sisanya, 228.048 KPM, sudah tidak lagi menerima bansos pada periode yang sama.
Data yang paling mencolok adalah transaksi judi daring dari para penerima bansos. Kemensos mencatat bahwa 32.421 KPM melakukan transaksi judi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Sementara 5.752 KPM bertransaksi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, 359 KPM tercatat bertransaksi lebih dari Rp 100 juta untuk judi online.
Jika dirata-rata, masing-masing dari 228.048 KPM itu melakukan transaksi senilai Rp 2.129.706.
Bagaimana Tanggapan Kemensos dan PPATK Usai Bansos untuk Judol?
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus data penerima bansos yang terlibat judi online.
“Data pemain judi penerima bansos ini langsung dihapus,” kata Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa Kemensos akan memeriksa kembali pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian dalam verifikasi data penerima.
Sementara itu, Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menerima bansos. Dari angka itu, 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online.
“Dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang juga merupakan penerima bansos,” ujar Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, dari para pelaku tersebut, tercatat terjadi sekitar 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris mencapai Rp 1 triliun.
“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” ungkapnya.
Natsir menegaskan, kasus ini bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan sudah merupakan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Kemensos kini bekerja sama lebih erat dengan PPATK untuk melakukan pemutakhiran data penerima bansos agar tidak ada lagi penyalahgunaan.
Ia juga menyoroti pentingnya menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
“Kami sudah menggunakan data tunggal dari BPS. Namun, tetap perlu evaluasi berkala karena ada dinamika sosial yang berubah cepat,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".