Rencana PPATK Blokir Rekening Pasif Dikecam, Disebut Melanggar Hak Warga

Rencana PPATK Blokir Rekening Pasif Dikecam, Disebut Melanggar Hak Warga

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menentang keras rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ingin memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.

Ia menilai kebijakan ini sebagai tindakan berlebihan yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” jelas Fauzi, Senin (4/8).

Ia juga membantah bahwa rekening pasif otomatis mencurigakan.

Banyak orang sengaja menyimpan uang untuk jangka panjang, seperti untuk dana pendidikan, pensiun, atau ibadah. Ia khawatir langkah ini akan mengganggu rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR berencana memanggil PPATK untuk meminta penjelasan. Fauzi menekankan bahwa segala kebijakan harus diatur oleh undang-undang, disosialisasikan dengan baik, dan tidak melangkahi batas-batas konstitusi.

Fauzi memperingatkan bahwa niat baik memberantas kejahatan keuangan tidak boleh sampai menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan publik terhadap perbankan.

Ia menegaskan, Komisi XI akan terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun privasi.

“Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” tandasnya.