Cara Aktivasi Rekening Kena Blokir PPATK karena Tak Aktif 3 Bulan

PPATK, rekening diblokir bank, cara aktifkan rekening pasif bank bca, rekening dormant adalah, PPATK blokir rekening dormant, Cara Aktivasi Rekening Kena Blokir PPATK karena Tak Aktif 3 Bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan atau disebut dormant, berpotensi diblokir sementara.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tegas pihak PPATK dalam unggahan resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia.

Cara aktifkan kembali rekening yang terblokir

Meski begitu, masyarakat tak perlu panik. Pihak PPATK menegaskan, dana dalam rekening tetap aman dan tidak hilang.

Pemilik rekening yang terdampak hanya perlu melakukan serangkaian proses verifikasi untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Berikut ini langkah lengkap mengaktifkan rekening dormant yang diblokir PPATK. 

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, berikut langkah-langkahnya:

1. Isi Formulir Keberatan PPATK

  • Akses tautan resmi: bit.ly/FormHensem
  • Baca seluruh pernyataan yang tertera, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi data lengkap:
  • Nama lengkap pemilik rekening
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) /Paspor
  • Nomor HP aktif dan alamat email
  • Nama bank, jenis rekening, sumber dana
  • Nomor rekening dan alasan keberatan
  • Unggah dokumen pendukung (maks. 5 dokumen, masing-masing 2MB):
  • e-KTP / Paspor / KITAS / KITAP
  • Halaman identitas buku tabungan/notifikasi blokir dari bank
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Akta pendirian untuk badan usaha. 

2. Datang ke Kantor Bank Terkait

Bawa dokumen berikut saat verifikasi ke bank:

  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

3. Proses Sinkronisasi & Verifikasi

PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

  • Estimasi waktu proses:
  • Normal: 5 hari kerja
  • Bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data

Selanjutnya, jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui kanal digital perbankan seperti ATM, internet banking, atau mobile banking.

Nah, itulah cara mebgaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK karena tidak aktif selama 3 bulan.