Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE

GridOto.com - Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik (ETLE), harus mengetahui berapa denda tilang yang mesti dibayarkan.
Biasanya ketika pengendara sudah terkena tilang elektronik dan tidak segera melakukan konfirmasi, secara otomatis STNK akan terblokir.
Namun, masih banyak pengendara kebingungan saat ingin membuka blokir STNK akibat tilang ETLE.
Padahal cara buka blokir tilang ETLE cukup mudah jika mengikuti prosedur yang benar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, bahwa proses pembukaan blokir STNK akibat tilang ETLE tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang elektronik yang dilanggar untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.
"Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan pembukaan blokir STNK secara offline bisa datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya di Pancoran dengan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan salinan keduanya," kata Ojo kepada GridOto.com.
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi kalian untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah berikut besaran denda tilang elektronik yang GridOto rangkum sesuai jenis pelanggarannya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.