Bagaimana Cara Mengetahui Kendaraan Kena ETLE atau Tidak?

Saat ini Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, tilang elektronik ini bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Penggunaan kamera pada sistem ETLE berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Kemudian secara otomatis akan mengidentifikasi kendaraan dan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang terdaftar di sistem.
“Jadi tujuan pemberlakukan ETLE adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Jadi bukan kita ditarget sebanyak-banyaknya untuk menilang,” ujar Ojo, kepada Kompas.com (15/4/2025).
Dasar dari penerapan ETLE, tujuan akhirnya adalah orang semakin hari semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran. Karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran,” kata dia.
1. Buka website etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Masukin nomor plat kendaraan
3. Isi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
4. Klik "Cari"
5. Kalau ada pelanggaran, nanti akan muncul buktinya