Imbas Ambulans Kena ETLE, Kendaraan Prioritas Wajib Daftar ke Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta pemilik, pengelola, atapun yayasan dan asosiasi ambulans untuk mendaftarkan diri agar tidak terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) ketika bertugas.
Imbauan tersebut merupakan solusi dan langkah antisipasi setelah viralnya video yang menunjukkan ambulans terkena tilang elektronik saat menerobos lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat membawa pasien di media sosial.
Sebab, kendaraan tersebut sejatinya merupakan salah satu dari tujuh angkutan prioritas di jalan, khususnya ketika bertugas sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Antisipasi ke depan agar ambulans tidak kena ETLE, silahkan pemilik/pengelola/yayasan/asosiasi ambulans berkirim surat ke Ditlantas Polda Metro Jaya, melampirkan nomor polisi dan foto mobil ambulansnya," kata dia dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Dengan melakukan hal tersebut, kepolisian akan memasukkan nomor polisi terkait ke dalam sistem ETLE bahwa ambulans terkait masuk dalam kendaraan prioritas.
Adapun ambulans yang terkena ETLE, bisa menghentikan atau membatalkan tilangnya dengan mengunjungi situs resmi ETLE PMJ, di mana bagian sanggahan. Masukkan juga alasannya seperti kendaraan sedang dalam tugas.
"Atas datang langsung ke layanan ETLE di Samsat-Samsat seluruh wilayah Polda Metro Jaya untuk melakukan sanggahan. Bisa juga, langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran," ucap Ojo.
Sebelumnya, ia menjelaskan alasan ambulans terkena tilang elektronik karena sistem ETLE hanya mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasar jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata dia.