Ambulans Dirusak Saat Demo Truk ODOL, Ingat 7 Kendaraan Prioritas

sopir truk, ODOL, ambulans, Ambulans, kendaraan prioritas, UU LLAJ, over dimension over load, Ambulans Dirusak Saat Demo Truk ODOL, Ingat 7 Kendaraan Prioritas

Demo para sopir truk terkait Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi kisruh di beberapa daerah. Salah satunya di daerah Karanganyar, ada ambulans yang diadang dan dirusak karena ingin melintas kerumunan para pendemo.

Kejadian tersebut terekam video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah juga oleh akun Instagram @rodapapat, Jumat (20/6/2025). Pada unggahan tersebut, ada beberapa video yang memperlihatkan awal mula kejadian hingga balasan demo dari para sopir ambulans.

Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa insiden itu hanyalah kesalahpahaman yang telah diselesaikan secara damai.

"Ya memang pada saat aksi damai sopir truk se-Solo Raya itu ada insiden kecil ya. Ada ambulans yang lewat, kemudian kami tidak tahu persis karena pada saat kejadian saya di exit tol Gondangrejo," ujar Subkhi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Subkhi menambahkan, insiden dipicu oleh suara sirine yang dibunyikan mendadak ketika ambulans mendekati barisan massa, sehingga membuat beberapa sopir kaget.

Namun, pihak komunitas sopir truk bersedia bertanggung jawab atas kerusakan dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

sopir truk, ODOL, ambulans, Ambulans, kendaraan prioritas, UU LLAJ, over dimension over load, Ambulans Dirusak Saat Demo Truk ODOL, Ingat 7 Kendaraan Prioritas

Ilustrasi mobil ambulans.

Tindakan para sopir truk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan prioritas atau hak istimewa, menurut Pasal 134.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya, berikut daftarnya berdasarkan prioritasnya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia