Korlantas Sebut Penindakan Truk ODOL Bakal Dilakukan Bertahap

ODOL, Korlantas Polri, korlantas polri, Truk ODOL, over load over dimension (ODOL), penindakan ODOL, Korlantas Sebut Penindakan Truk ODOL Bakal Dilakukan Bertahap

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menekankan bahwa penanganan kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Overload ODOL harus mempertimbangkan aspek ekonomi, logistik, dan sistem transportasi secara menyeluruh.

Tercatat hingga 2024, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tercatat mencapai 26.839 jiwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pendekatan yang diutamakan saat ini adalah edukasi dan sosialisasi, bukan penindakan hukum.

ODOL, Korlantas Polri, korlantas polri, Truk ODOL, over load over dimension (ODOL), penindakan ODOL, Korlantas Sebut Penindakan Truk ODOL Bakal Dilakukan Bertahap

Ilustrasi penindakan truk ODOL

“Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun saya kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar,” ujar Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri (24/6/2025).

Kakorlantas menyebut bahwa langkah penertiban akan dilakukan bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, hingga tindakan administratif seperti pemasangan stiker.

“Penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil oleh sebab itu sosialisasi, nanti baru ada peringatan,” ucap Agus.

Penegakan hukum terhadap ODOL baru akan diterapkan jika seluruh regulasi sudah siap dan terintegrasi.

Tujuannya adalah menciptakan tata kelola transportasi yang tertib dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Dari sisi keselamatan masih banyak aspek-aspek yang tadi memang harus dikaji mendalam sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komprehensif,” kata Agus.

“Maka dari itu anatomi kecelakaan analisa dan evaluasi harus kita mengambil langkah-langkah salah satunya adalah kita sudah menetapkan hari keselamatan,” ujarnya.