ODOL Bisa Fatal, Pahami Aturan Dimensi dan Muatan Truk Demi Keselamatan

Truk, truk, aturan dimensi dan muatan truk, Truk ODOL, ODOL Bisa Fatal, Pahami Aturan Dimensi dan Muatan Truk Demi Keselamatan

Truk dengan muatan berlebih batas yang ditentukan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi juga membawa risiko keselamatan pengguna jalan lain.

Mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jalan amblas dan jembatan retak, hingga kecelakaan fatal yang merenggut banyak korban jiwa.

Maka dari itu, penting bagi pemilik armada, pengemudi, maupun pelaku usaha logistik untuk memahami dan mematuhi aturan baku mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kendaraan bak terbuka jenis non-dump truk memiliki ketentuan khusus terkait batasan dimensi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi kendaraan untuk angkutan barang curah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, dimensi bak muatan truk harus mengikuti batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi mencegah pelanggaran ODOL.

Adapun aturan dimensi dan muatan truk yang sesuai adalah sebagai berikut:

1. Lebar Maksimum Bak Muatan

  • Sumbu Ganda: Tidak melebihi 50 mm dari ban terluar pada sumbu kedua/sumbu belakang.
  • Sumbu Tunggal: Tidak melebihi lebar kabin + 50 mm pada sisi kiri dan kanan.

2. Panjang Maksimum Bak Muatan

  • Jarak antara dinding bak belakang dan kabin:

a. Minimal 150 mm untuk kendaraan sumbu belakang tunggal

b. Minimal 200 mm untuk kendaraan sumbu belakang ganda atau lebih

  • Dinding bak belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang kendaraan.

3. Tinggi Maksimum Bak Muatan Bagian Dalam

Tinggi dihitung dari dasar lantai bak muatan hingga tepi atas dinding bak.

  • Konfigurasi 1.1 (sumbu depan & belakang tunggal):

- JBI maksimum: kurang dari 5.500 kg

- Tinggi bak maksimum: 550 mm

- Tambahan teralis: maksimal 450 mm

  • Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):

- JBI maksimum: kurang dari 8.500 kg

- Tinggi bak maksimum: 700 mm

- Tambahan teralis: maksimal 500 mm

  • Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):

- JBI maksimum: kurang dari 16.000 kg

- Tinggi bak maksimum: 850 mm

- Tambahan teralis: maksimal 450 mm

  • Konfigurasi 1.22 (sumbu belakang ganda, ban ganda):

- JBI maksimum: kurang dari 24.000 kg

- Tinggi bak maksimum: 1.000 mm

- Tambahan teralis: maksimal 400 mm

  • Konfigurasi 1.122 (sumbu depan dan belakang ganda):

- JBI maksimum: kurang dari 30.000 kg

- Tinggi bak maksimum: 1.100 mm

- Tambahan teralis: maksimal 400 mm

Perlu dicatat, teralis tambahan di sisi kanan dan kiri diperbolehkan, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.

4. Tinggi Bak Muatan Bagian Dalam

  • Diukur dari lantai bak hingga ke puncak dinding bak bagian atas.

Sebagai informasi, pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Maka dari itu, untuk keselamatan bersama, setiap pemilik armada, pengemudi, maupun pelaku usaha angkutan barang diimbau mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.