Kemenhub Targetkan Zero ODOL Bisa Diterapkan 2027

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan tengah mempercepat penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.
Langkah ini dilakukan melalui deregulasi dan harmonisasi aturan agar penanganan truk ODOL bisa lebih efektif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pihaknya menargetkan revisi aturan angkutan barang rampung pada akhir 2025.
Truk ODOL mengalami patah as roda di Jalan Adi Sumarmo, Karanganyar
Dengan begitu, pada 2026 sudah bisa dilakukan uji coba pengawasan dan penindakan hukum, sehingga target Zero ODOL bisa tercapai di 2027.
“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan,” ujar Aan, dalam keterangan resmi (18/8/2025). “Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata dia.
Salah satu aturan yang dievaluasi adalah tarif angkutan barang.
Truk ODOL mendapatkan sanksi teguran dari Satlantas Polresta Banyuwangi.
Selama ini, tarif masih ditentukan lewat kesepakatan antara pengemudi dan perusahaan angkutan, tanpa batas bawah maupun atas yang jelas.
Hal ini sering memicu protes dari sopir yang merasa dirugikan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, menjelaskan perlunya aturan tarif minimum dan maksimum agar lebih adil. “Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” ucap dia.
Ilustrasi penindakan truk ODOL
Selain soal tarif, Kemenhub juga mengevaluasi aturan teknis kendaraan seperti Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat Kombinasi (JBKI), hingga dimensi kendaraan.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, aturan ini harus menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan dan kondisi jalan.
“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ucap Yusuf.
Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL.
Tak hanya Kemenhub, Kementerian PUPR juga meninjau ulang aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan klasifikasi jalan agar sesuai dengan daya tahan infrastruktur.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur, Odo R.M.
Manuhutu, mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026.
“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline,” kata Odo.
“Serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” ujarnya.
Melalui kombinasi revisi aturan, evaluasi teknis kendaraan, serta penetapan tarif yang lebih adil, pemerintah optimistis target Indonesia bebas ODOL pada 2027 bisa tercapai.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!