Pemerintah Akan Revisi Aturan agar Swasta Fleksibel Bangun Charging Station

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) Rosan Perkasa menyebut pemerintah telah merevisi aturan pengisian daya kendaraan listrik atau charging station bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
"Kita pun merevisi salah satu peraturan pemerintah, bagaimana charging station ini bisa dilakukan pihak ketiga, sehingga bisa menyebar secara cepat di seluruh Indonesia," ujar Rosan di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Karena kalau ada EV battery tetapi charging-nya masih kurang, ya tentunya akan mengurangi minat dalam pemakaian dari EV battery ini ke depannya," sambungnya.
Selain itu, ia juga berharap pihak ketiga tersebut bisa membangun dan melakukan research and developmentnya di Indonesia. Pada gilirannya, menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi pemain utama dalam ekosistem kendaraan energi terbarukan.
"Ini yang kita mintakan ke mereka dan pemerintah pun sudah memberikan insentif apabila mereka melakukan research and development di Indonesia sejak 2022 ini, undang-undangnya sudah ada, mereka akan bisa diberikan insentif sampai 300 persen, sampai dengan 300 persen," kata dia.
"Kita juga harapkan pemakaian dari EV battery ini terus juga makin meningkat. Sehingga kita bisa mencapai net zero emisssion yang memang sudah dicanakan oleh pemerintah," tutup Rosan.