Kebijakan Zero ODOL 2027: Menjawab Tantangan Transportasi Indonesia

Pemerintah dan DPR Sepakati Kebijakan Zero ODOL untuk Transportasi yang Lebih Baik
Kesepakatan antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Aliansi Pengemudi Independen (API) untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL) pada tahun 2027 telah resmi diumumkan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat dengan perwakilan pemerintah dan API di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Massa tolak pelarangan truk Odol blokade jalan pantura
Rapat yang dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Ketua Umum API, Suroso, menekankan pentingnya kolaborasi untuk menjalankan kebijakan ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa langkah teknis untuk mendukung pelaksanaan penuh kebijakan Zero ODOL akan segera disiapkan. “Kami menyepakati perlunya komitmen bersama untuk memberlakukan zero ODOL. Beberapa hal yang harus kami siapkan berkaitan dengan pemberlakuan zero ODOL akan segera kami laksanakan sebagaimana yang telah disepakati bersama pada rapat tadi,” ungkap Dudy dikutip dari Korlantas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dukungan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia terhadap Kebijakan
Dalam merespons kebijakan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menegaskan bahwa mereka secara prinsip mendukung upaya pemerintah menuju Zero ODOL 2027.
Jasa Marga menggelar sosialisasi bahaya kendaraan Over Dimension & Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 88 Tol Cipularang pada Selasa (17/6/2025).
Namun, Agus menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan menyeluruh.
"Kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha dan ekosistem transportasi barang di Indonesia. Aptrindo mendorong pendekatan berbasis reformasi sistem, bukan semata penindakan," jelas Agus kepada Kompas.co, Selasa (5/8/2025).
Agus juga menambahkan pentingnya pemahaman mengenai tiga kategori utama kepemilikan truk dalam pembahasan kebijakan kendaraan angkutan barang. "Pertama, kendaraan yang dimiliki perusahaan angkutan barang berbadan hukum. Kedua, kendaraan angkutan barang yang dimiliki perusahaan berbadan hukum tetapi bukan perusahaan angkutan barang. Ketiga, kendaraan yang dimiliki pribadi," ujar Agus.
Memahami Kompleksitas Latar Belakang Pengemudi Truk
Truk ODOL mengalami patah as roda di Jalan Adi Sumarmo, Karanganyar
Klasifikasi Pengusaha Truk Sangat Penting dalam Kebijakan
Dalam konteks kebijakan, membedakan antara pengusaha truk yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum sangatlah penting.
Pengusaha berbadan hukum terbagi menjadi dua kategori, yaitu perusahaan jasa angkutan barang yang murni, seperti yang tergabung dalam Aptrindo, dan perusahaan non-angkutan yang memiliki truk untuk keperluan operasional sendiri, seperti perusahaan rokok atau pabrik semen.
Ilustrasi penindakan truk ODOL
Sementara itu, pengusaha tidak berbadan hukum biasanya adalah individu atau pengemudi yang memiliki dan mengemudikan truk sendiri.
Pemahaman atas klasifikasi ini akan sangat penting agar kebijakan zero ODOL tidak menyamaratakan pelaku usaha dan lebih tepat sasaran sesuai dengan struktur industri transportasi di Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan, efisiensi, dan keadilan dalam transportasi barang di tanah air dapat tercapai dengan lebih optimal.