Kemenhub Mulai Matangkan Regulasi Transportasi Online

Kemenhub, regulasi, aturan, Transportasi Online, transportasi online, Aturan, ojek online, Kemenhub Mulai Matangkan Regulasi Transportasi Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengolah dan mematangkan regulasi transportasi online. Hal ini dilakukan untuk menciptakan aturan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan", Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya sebagai regulator di bidang transportasi, perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ucap Aan dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).

Aan mengatakan, saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online (ojol) yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pengemudi ojol, ada juga pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya.

Kemenhub, regulasi, aturan, Transportasi Online, transportasi online, Aturan, ojek online, Kemenhub Mulai Matangkan Regulasi Transportasi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan

Menurutnya, pengaturan terkait ekosistem transportasi online juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

"Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Aan.

Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi mengemukakan, jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas. 

Kemenhub, regulasi, aturan, Transportasi Online, transportasi online, Aturan, ojek online, Kemenhub Mulai Matangkan Regulasi Transportasi Online

Ilustrasi Ojek Online

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," kata Tigor.