Recycling Baterai Kendaraan Listrik: Apa yang Harus Diketahui?

– Peningkatan penggunaan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, di masa mendatang membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengelolaan dan proses daur ulang baterai kendaraan.
General Manager Lisence and Government Relation PT Mobil Anak Bangsa (MAB), Puryanto, menyatakan bahwa regulasi dan sistem pengelolaannya harus mulai dipersiapkan dari sekarang.
Namun demikian, Puryanto menyebutkan bahwa tidak perlu gelisah berlebihan sebab masa pakai baterai kendaraan listrik tergolong panjang. "Kita tidak perlu takut karena baterai lithium itu setidaknya 10 tahun. Jadi, kalau mau diatur silakan, tapi untuk recycling masih butuh waktu," kata Puryanto saat sesi diskusi di PEVS 2025, belum lama ini.
"Battery recycling ini domainnya Kementerian Lingkungan Hidup," kata Puryanto. "Kalau kita melihat battery recycling (aki) mobil ICE, populasi 14 juta di Indonesia, dua tahun sekali ganti baterai, ada 7 juta baterai yang harus didaur ulang," katanya.
"Bagaimana dengan sepeda motor yang memiliki populasi 130 juta unit dan dua tahun ganti sekali? Berarti ada 75 juta juga baterai yang harus didaur ulang. Siapa yang akan membangun (fasilitasnya)?" ujar Puryanto.