Tak Seperti Ganjil Genap, Kendaraan Listrik Tidak Kebal ERP

jalan berbayar, Electronic Road Pricing, Lalu Lintas, kendaraan listrik, electronic road pricing (ERP), Tak Seperti Ganjil Genap, Kendaraan Listrik Tidak Kebal ERP

Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali mencuat, usai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pendapatan ERP bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.

Adapun untuk rencana sistem jalan berbayar sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.

Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Hal ini merupakan bentuk kompensasi konsumen yang ingin beralih ke mobil non emisi.

Kententuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.