Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang
Libur akhir pekan kali ini akan berbeda karena lebih panjang dari biasanya. Pemerintah telah memutuskan bahwa Senin (18/08) merupakan cuti bersama sehingga masyarakat bisa berwisata lebih lama.
Kawasan Puncak, Bogor pun dipercaya bakal menjadi salah satu lokasi favorit warga Ibu Kota dalam mengisi libur. Lokasi yang dekat ditambah banyaknya tempat wisata untuk dikunjungi tentu menjadi nilai tersendiri.
Namun di balik segala kemegahannya, ada tantangan besar yang harus dihadapi para wisatawan. Di antaranya adalah lambatnya pembangunan infrastruktur khususnya jalan sehingga kemacetan kerap terjadi di kawasan tersebut.
Salah satu cara adalah menerapkan ganjil genap Puncak yang selalu dilakukan setiap akhir pekan. Aturan tersebut membuat masyarakat harus menyesuaikan pelat dengan tanggal saat melintas di jalur utama.

Pembatasan ini berguna untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas. Petugas pun akan berjaga di sejumlah titik guna memastikan kedisiplinan tetap terjaga dan lalu lintas tetap berjalan secara optimal.
Bagi mereka yang tetap nekat, maka petugas berhak memberi sanksi sesuai ketentuan. Salah satunya, mereka akan mengarahkan pelanggar untuk putar balik ke daerah asal.
Jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (15/08) pukul 14.00 WIB dan baru akan berakhir pada Senin (18/08) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 074 tentang Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Nomor 075 tentang Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur.

Selain menerapkan aturan ganjil genap Puncak, kepolisian juga bakal menerapkan sistem one way. Namun langkah ini digelar secara situasional sesuai volume kendaraan saat itu.
Banyaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan, ada baiknya untuk mencari jalur alternatif sebelum bepergian, seperti Jalan Puncak II dan Jonggol yang biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Kendaraan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075