Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

ganjil genap, jalur Puncak, Jalur Puncak, gage, ganjil genap puncak Bogor, ganjil genap puncak, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

Dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, disebutkan bahwa area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 17 Mei 2025 akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil. Adapun Minggu, 18 Mei 2025, berlaku buat kendaraan berpelat genap.

ganjil genap, jalur Puncak, Jalur Puncak, gage, ganjil genap puncak Bogor, ganjil genap puncak, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). Jalur wisata Puncak, Bogor terpantau ramai lancar hingga pukul 10.00 WIB saat libur Tahun Baru 2025 sehingga Satlantas Polres Bogor tidak melakukan rekayasa lalu lintas baik ganjil genap atau sistem satu arah. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075