Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di daerah puncak.
“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d 06 April 2025,” tulis unggahan tersebut.
Apabila melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075