Ganjil Genap Puncak di Awal Agustus 2025, Cek Jalur Alternatif
Kawasan Puncak Bogor masih menjadi salah satu kawasan wisata yang paling banyak didatangi masyarakat saat libur khususnya di akhir pekan. Lokasinya cukup dekat dengan Ibu Kota dan memiliki banyak tempat wisata.
Tak hanya itu, aksesnya pun cukup mudah karena masyarakat bisa menuju lokasi menggunakan beragam kendaraan. Mulai dari mobil, motor hingga transportasi umum seperti angkutan umum.
Meski demikian, pembangunan infrastruktur khususnya jalan di lokasi tersebut cenderung berjalan lambat. Akibatnya kerap terjadi kemacetan parah karena beban menjadi sangat tinggi.
Oleh sebab itu, beragam rekayasa lalu lintas bakal dilakukan oleh pihak kepolisian agar mobilitas bisa tetap berjalan. Salah satu yang rutin dilakukan adalah penerapan ganjil genap Puncak.

Aturan tersebut membuat masyarakat agar menyesuaikan pelat dengan tanggal saat melintas di jalur utama. Sehingga diharapkan arus lalu lintas bisa bergerak optimal dibanding dibiarkan begitu saja.
Bagi mereka yang tetap nekat maka petugas sudah bersiaga di beberapa titik. Mereka akan mengarahkan pelanggar buat putar balik ke daerah asal.
Jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai hari ini, Jumat (01/08) pukul 14.00 WIB. Lalu baru akan berakhir di Minggu (03/08) jam 00.00 WIB.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Selain menerapkan aturan ganjil genap Puncak, kepolisian juga bakal sistem one way. Namun digelar secara situasional sesuai volume kendaraan saat itu.
Banyaknya rekayasa lalu lintas yang diterapkan maka ada baiknya untuk mencari jalur alternatif sebelum berpergian. Seperti jalan Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Lokasi Ganjil Genap Puncak
Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak
Terdapat sejumlah kendaraan terbebas dari ganjil genap Puncak Bogor. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.